Minggu, 01 Januari 2012

DEMOKRASI




A. Pengertian Demokrasi Pancasila


a.  Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan- ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.

b.  Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.

Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c.  Ensiklopedi Indonesia

Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

d.  Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

e.  Menurut Internasional Commision of Jurits

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.

f.  Menurut Lincoln

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

g.   Menurut C.F Strong

Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

A. Landasan-landasan Demokrasi

1   Pembukaan UUD 1945

1.  Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2.  Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.  Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4.  Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.

2   Batang Tubuh UUD 1945

1.  Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2.  Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.  Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4.  Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5.  Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6.  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.  Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
B. Aspek Demokrasi Pancasila

Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.

a.  Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)

Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).

b.  Aspek Formal

Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.




c.  Aspek Normatif

Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.

d.  Aspek Optatif

Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.

e.  Aspek Organisasi

Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.

f.  Aspek Kejiwaan

Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.

C.  Prisip-Prinsip Demokrasi

  1. Adapun Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila:

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

  1. Adapun Prinsip-Prinsip secara Universal:

  1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
  2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
  3. Tingkat kebebasan/kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
  4. Suatu sistem perwakilan.
  5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.


D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun

a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila  ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
F.   Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.  Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2.  Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3.  Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4.  Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.  Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2.  Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3.  Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
4.  Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5.  Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3. Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.  Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
2.  Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
3.  Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4.  Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
5.  Sikap anti kekerasan.

5.  Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.  Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2.  Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3.  Memiliki kejujuran dan integritas;
4.  Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5.  Menghargai hak-hak kaum minoritas;
6.  Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
7.  Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
 G.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

a.  Masa Orde Lama

Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.

Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain:

a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.

b. Masa Orde Baru

Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.

1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.

2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:

a)   Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:

b)   Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.

b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi

Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :

- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

H. Macam-Macam Demokrasi

1. Berdasarkan Penyaluran Aspirasi :
            
a.  Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.

b.  Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.


2. Berdasarkan Prinsip Ideologi :

a.  Demokrasi Liberal/Konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan dan individualisme serta prinsip free fight liberlism, kekuasaan pemerintah sangat terbatas dalam campur tangan terhadap warganya karena UU.

b.  Demokrasi Rakyati Komunis adalah demokrasi yang mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial, namun untuk mewujudkannya perlu adanya pemaksaan dan kekerasan.

c.  Demokrasi Sosialis adalah demokrasi komunis yang masih memberikan sedikit tempat bagi demokrasi liberal.

d.  Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasarkan pada ideologi bangsa Indonesia (Pancasila) dalam menghadapi semua masalah dan sejauh mungkin menempuh jalan musywarah untuh mencapai mufakat.

3. Berdasarkan Titik Perhatiannya :

a.  Demokrasi Formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi  persamaan dalam bidang politik tanpa usaha untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Banyak dianut oleh negara-negara barat.

b.  Demokrasi Material adalah demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi dan kurang memperhatikan bidang politik bahkan nyaris diabaikan.

c.  Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang mengambil kebaikan dari demokrasi formal dan material.

I.      Perbedaan Demokrasi Liberal, Komunis, dan
Pancasila
1.  Sistem Demokrasi Liberal :

a.  Penyaluran tuntutan lebih besar dari pada kemampuan sistemnya.
b.  Filter sangat lemah, output tidak sebanding dengan tuntutan.
c.  Penyaluran tuntutan melalui multi-partai.
d.  HAM sangat dijunjung tinggi.
e.  Kepemimpinan secara bergantian melalui pemilihan umum.
f.  Partisipasi massa sangat tinggi.
g.  Stabilitas nasional kurang mantap.
                  
2.  Sistem Demokrasi Komunis:

a.  Tuntutan tidak diimbangi dengan adanya sistem penunjang.
b.  Filternya tidak ada.
c.  Penyaluran tuntutan melalui satu partai.
d.  HAM tidak mendapatkan perlindungan seperti yang diharapkan.
e.  Kepemimpinan sangat rendah, nyaris tidak ada.
f.  Stabilitas nasional yang statis.

3.  Sistem Demokrasi Komunis :

a.  Tuntutan diusahakan diimbangi dengan daya tampung sistem.
b.  Filter dengan nilai-nilai Pancasila.
c.  Penyaluran tuntutan melalui multi-partai.
d.  Jaminan terhadap HAM diimbangi dengan adanya kewajiban asasi.
e.  Kepemimpinan bersifat legal dan konstitusional.
f.  Partisipasi massa terbatas pada peristiwa tertentu seperti Pemilu.
g.  Stabilitas nasional dinamis sesuai kondisi warga.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar